Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat dengan Aplikasi SIGNAL
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara bayar pajak kendaraan online tanpa harus ke Samsat.
Di era digital seperti sekarang segala urusan sudah bisa diurus secara online.
Tak terkecuali urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan inovasi teknologi terbaru segala urusan di masyarakat telah dipermudah.
Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Samsat.
Diketahui sebelumnya harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) guna membayar pajak kendaraan.
Namun kini pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.
Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan lainnya.
Di antaranya pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Belum ada Komentar untuk "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke Samsat dengan Aplikasi SIGNAL"
Posting Komentar