Selidiki Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Polisi Periksa 25 Saksi Termasuk 7 Warga Binaan

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 25 orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengungkap penyebab peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) lalu.

Dilansir Tribunnews.com, polisi memanggil 25 saksi yang terdiri dari petuga Lapas hingga narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Disebut Belum Pernah Perbaiki Instalasi Listrik Sejak Tahun 1972

Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

"Hari ini total 25 saksi diperiksa oleh penyidik. Terdiri dari 12 orang pegawai lapas yang piket pada saat kejadian dan sisanya ada dari napi, pemadam kebakaran dan petugas PLN," kata Yusri Yunus, Senin.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. (Istimewa - Tribunnews.com)

Dari 25 saksi, sebanyak 18 orang diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya. Sementara 7 warga binaan di periksa terpisah di Polres Metro Tangerang Kota.

"12 pegawai Lapas, 3 damkar, dan 3 petugas PLN menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sementara 7 orang warga binaan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota," jelas Yusri.

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Libatkan Warga Binaan sebagai Saksi

Di samping itu disampaikan, pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/9/2021) besok.

"Untuk kalapas besok akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB," terang Yusri.

Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari diduga terjadi akibat krosleting listrik di dalam Blok C2.

Guna mengusut penyebab terjadinya kebakaran, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci serta kabel-kabel.

Polisi menerapkan pasal dalam peristiwa ini yaitu Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 25 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Termasuk 7 Warga Binaan

(Tribunnews.com/Fandi Permana)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Selidiki Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Polisi Periksa 25 Saksi Termasuk 7 Warga Binaan"

Posting Komentar