Pria di Pekalongan Ini 8 Kali Cabuli Putri Kandung Korban Diiming-imingi Sepeda Motor dan Hp

Seorang ayah di Pekalongan, MR, tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, hingga delapan kali. Tersangka mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone (Hp) agar korban tutup mulut.

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Nasib pilu dialami bocah 14 tahun di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Ia  menjadi korban pencabulan oleh MR (41) ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.

Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat ruda paksa.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti."

"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR."

"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunpantura.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MR mencabuli anaknya ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.

"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.

MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang  Perlindungan  Anak  dan  atau  Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal  64  ayat  (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Sementara itu MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," katanya. (Dro)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Pria di Pekalongan Ini 8 Kali Cabuli Putri Kandung Korban Diiming-imingi Sepeda Motor dan Hp"

Posting Komentar