PPKM Diperpanjang Berikut Sejumlah Pelonggaran Termasuk untuk Pusat Perbelanjaan di Bandung

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali diperpanjang dua pekan, 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Ada beberapa pelonggaran selama masa PKKM dua pekan itu. Satu di antaranya, anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal di wilayah tertentu, termasuk di Bandung.

Restoran, bioskop, dan olahraga outdoor pun boleh dibuka untuk 50 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan evaluasi PPKM tetap dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang begitu cepat.

Menurutnya, kasus Covid-19 di Tanah Air terus menurun.

“Dalam arahan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan, bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawaâ€"Bali," katanya.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Termasuk di Jakarta dan Bandung, Ini Kata Wagub DKI

Ia mengatakan perbaikan pandemi di Indonesia antara lain ditunjukkan oleh hasil estimasi dari tim epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Menurut tim itu, angka reproduksi efektif (Rt) Indonesia berada di bawah satu (1), yakni sebesar 0,98. Ini adalah yang pertama kali sejak pandemi.

“Angka ini berarti tiap satukasus Covid-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” katanya.

Penurunan kasus Covid-19 juga terus terjadi.

Jumlah kasus baru pada 20 September adalah sebanyak 1.932 orang, kasus sembuh 6.799 kasus, kasus meninggal 166 orang, dengan pengetesan mencapai lebih dari 150 ribu kasus.

“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. [Kasus] konfirmasi secara nasional hari ini di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu, tepatnya mungkin 57 ribu sekian, dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya 15 Juli yang lalu,” katanya.

Baca juga: Luhut: Pertama Kali Sejak Pandemi, Reproduksi Kasus Covid-19 di Bawah 1 Persen

Sejalan dengan perbaikan tersebut, ujar Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4.

Menko Marves mengatakan seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah pun kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain:

â€" Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

â€" Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning.

Baca juga: TNI Serbu Pakai Motor, Pasukan Kodam III/Siliwangi Masuk Pelosok Cari Warga yang Belum Divaksin,

â€" Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota/kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.

â€" Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

â€" Perkantoran nonesensial di kabupaten/kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Meskipun penanganan COVID-19 mengalami terus mengalami perbaikan, Menko Marves kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Luhut juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan.

Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya [pemerintah] akan melakukan pengetatan-pengetatan kembali,” ujarnya. 

Penulis: Zaenal Nur Arifin

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pelonggaran Aturan PPKM, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh ke Mal hingga Sektor Non esensial Bisa WFO 25%

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "PPKM Diperpanjang Berikut Sejumlah Pelonggaran Termasuk untuk Pusat Perbelanjaan di Bandung"

Posting Komentar