4 Syarat Dapat Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat Segera Daftar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KAHMIPreneur memberikan Bantuan Beasiswa untuk Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM Darurat untuk SMP/Tsanawiya, SMA/Aliyah, dan Mahasiswa.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir, Minggu 25 Juli 2021.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
• Beasiswa KAHMIpreneur Covid 19 dan Menparekraf Sandiaga Uno ! Bantuan Anak Pedagang Kaki Lima
Untuk meringankan warga yang terdampak kebijakan tersebut, ada bantuan beasiswa bagi anak pedagang kecil yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 4.
Bantuan beasiswa ini diberikan bagi pelajar SMP sederajat, SMA Sederajat hingga mahasiswa.
Bantuan ini merupakan kolaborasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) dengan KAHMIPreneur.
Melalui akun Instagram pribadinya yang sudah terverifikasi @sandiuno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil terdampak PPKM Level 4.
Dalam unggahannya tersebut, Sadiaga Uno menegaskan pihaknya siap hadir dan bersama-sama berikhtiar menyelamatkan lapangan kerja dan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang terdampak pandemi.
Berikut postingan lengkap Sandiaga Uno :
Belum ada Komentar untuk "4 Syarat Dapat Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat Segera Daftar"
Posting Komentar