Tak harus Tes PCR Naik Pesawat di Luar Jawa Bali bisa Pakai Hasil Antigen Syarat dan Ketentuannya

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk naik pesawat di luar Jawa Bali dapat menggunakan hasil tes antigen, tidak harus memakai tes PCR

Berikut ini syarat dan ketentuan naik pesawat di luar Jawa Bali seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.

Kebijakan menggunakan syarat tes antigen ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

Demikian seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

"Dalam rangkan penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau jawa bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku menekankan, syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: UPDATE Tarif PCR Terbaru, Cek Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium

Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kemudian, SE juga mengatur penyesuaian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah non Jawa-Bali.

Para pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.

Belum ada Komentar untuk "Tak harus Tes PCR Naik Pesawat di Luar Jawa Bali bisa Pakai Hasil Antigen Syarat dan Ketentuannya"

Posting Komentar