JPU Hadirkan Ahli Kerugian Negara Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan dengan Metode Total Lose
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (27/10/2021).
Dalam sidang kali ini, JPU Kejati Sumsel hadirkan dua orang ahli sebagai saksi di persidangan yakni, Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKN selaku Ahli dibidang Pengadaan Barang dan Jasa, dan saksi Muhammad Ansar SE MSA Ak CA CSRS selaku Ahli Penghitungan Kerugian Negara.
Suasana sidang sedikit memanas ketika keterangan saksi Muhammad Ansar selaku Ahli Penghitungan Kerugian Negara.
Pasalnya saksi Ansar tidak memberikan jawaban yang gamblang saat ditanya kuasa hukum kedua terdakwa mengenai metode penghitungan kerugian negara dengan metode total lose.
Beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh kuasa hukum, tidak dapat dijawab oleh saksi ahli.
"Coba bapak jelaskan mengenai regulasi pada audit penghitungan kerugian negara yang bapak lakukan dalam perkara ini," ujar Iswadi, kuasa hukum terdakwa Mukti Sulaiaman dalam sidang, Rabu (27/10/2021).
Atas pertanyaan tersebut saksi tidak memberikan jawabannya seperti yang diharapkan oleh kuasa hukum. Sehingga tim kuasa terdakwa pun terlihat kesal tas hal tersebut.
Sorakan pun terdengar dari tempat pengunjung yang diantaranya adalah keluarga dari terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Kondisi tersebut membuat hakim ketua, Abdul Azis SH MH, berusaha menenangkan suasana sidang.
Diluar ruang sidang, kedua Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kompak mengatakan keberatan dan tidak sependapat dengan saksi yang di hadirkan oleh JPU.
Belum ada Komentar untuk "JPU Hadirkan Ahli Kerugian Negara Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan dengan Metode Total Lose"
Posting Komentar