Ikut Razia di Pasar Kota Mojokerto Ning Ita Sebut Sosialisasi Barang Cukai Ilegal Juga Penting

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal di kawasan pasar Tanjung Anyar.

Operasi gabungan bersama Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dengan Forkopimda tersebut bertujuan meminimalisir adanya barang-barang kena cukai ilegal yang beredar di Kota Mojokerto.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua tim dengan titik kumpul bertempat di Sabha Mandala Tama, Pemkot Mojokerto, Rabu (27/10/2021).

"Operasi bersama kita bagi dua tim sasaran. Di Pasar Tanjung Anyar, saya bersama kepala bea cukai Sidoarjo. Lalu kajari, perwakilan Dandim menyisir pertokoan di wilayah Pasar Tanjung Anyar," ungkap Ning Ita - sapaan Wali Kota Mojokerto, Rabu (27/10/2021).

Ning Ita mengatakan pemberantasan barang kena cukai ilegal itu sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 terkait penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Sekaligus, perubahan peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus. "Sehingga, kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kali ini," jelasnya.

Dari hasil sidak, tidak ditemukan barang-barang kena cukai ilegal di kawasan Pasar Tanjung Anyar. "Dari sejumlah toko, yang menjual ratusan merek berpita cukai legal semuanya namun hasil ini tentu tidak bisa menjadi tolok ukur indikator kesadaran masyarakat," terangnya.

Pemkot bersama bea cukai juga secara masif melakukan sosialisasi pita cukai legal ke masyarakat hingga tingkat bawah Rukun Tetangga (RT) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

"Karena di sini pasar resmi yang sejauh ini masih legal namun bisa jadi peredaran itu perlu kita cari ke area-area lain. Dan antisipasinya, tim dari segala unsur melakukan sosialisasi secara masif pada masyarakat, mulai dari Linmas, RT/RW hingga ASN dibekali informasi pita cukai legal," bebernya.

Ning Ita berharap masyarakat dapat teredukasi terkait pita cukai legal lantaran penggunaan berkontribusi besar bagi negara termasuk di Kota Mojokerto. Pasalnya, Universal Healthcare Is It Right di Kota Mojokerto ini nyaris 100 persen didanai dari bagi hasil cukai rokok legal.

"Kami berharap tentu bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto menggunakan barang dengan cukai legal karena hasilnya dikembalikan ke masyarakat, seperti Universal Healthcare Is It Right di Kota Mojokerto dari bagi hasil cukai," paparnya.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan masyarakat perlu diedukasi terkait barang kena cukai legal. Ada empat jenis barang kena cukai yang ilegal contohnya pada rokok yakni menggunakan pita cukai bekas, rokok polos tanpa cukai, rokok pita cukai palsu, dan rokok yang menggunakan pita cukai yang berbeda. "Jika kedapatan menjual, menguasai dan memproduksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana," pungkasnya. *****

Belum ada Komentar untuk "Ikut Razia di Pasar Kota Mojokerto Ning Ita Sebut Sosialisasi Barang Cukai Ilegal Juga Penting"

Posting Komentar