Tujuh Belas Tersangka Suap Jabatan Kades Pemkab Probolinggo Ditahan

VIVA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.
Mereka yang ditahan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Ke-11 tersangka itu ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus itu terdiri dari 4 orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap.
Belum ada Komentar untuk "Tujuh Belas Tersangka Suap Jabatan Kades Pemkab Probolinggo Ditahan"
Posting Komentar