KPK Mulai Bidik Aroma Korupsi Kepala Daerah dengan Modus Mutasi Siap-siap Dijemput Penyidik
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencium aroma korupsi dengan modus mutasi kepala daerah.
Dari catatan KPK, saat ini ada tujuh kepala daerah yang terlibat kasus suap jual beli jabatan dalam rentang 2016-2021.
Adapun tujuh kabupaten/kota itu meliputi Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan Probolinggo.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Menurut dia, tujuh bupati/wali kota yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat,
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,
khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya.
"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Ipi.

Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, komisi antikorupsi mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa.
Belum ada Komentar untuk "KPK Mulai Bidik Aroma Korupsi Kepala Daerah dengan Modus Mutasi Siap-siap Dijemput Penyidik"
Posting Komentar