Cuek Dilaporkan Seorang Pria ke Polisi Nikita Mirzani Bagi-bagi Duit Rp 50 Juta untuk Sopir Truk

TRIBUN-MEDAN.COM - Nikita Mirzani kembali menyita perhatian khalayak di media sosial.

Pasalnya baru-baru ini, Nikita Mirzani menggelar aksi bagi-bagi uang senilai Rp 50 juta untuk lima orang yang beruntung.

Uang yang diklaim Nikita Mirzani berasal dari kantongnya sendiri itu tidak diberikan secara cuma-cuma.

Nikita Mirzani menetapkan beberapa syarat utama jika warga ingin mendapatkan uang darinya.

Aksi bagi-bagi uang Nikita Mirzani itu dilakukan usai kasus hukumnya dengan seorang pria bernama Abdul Malik dari Demak menghebohkan khalayak.

Diberitakan sebelumnya, seseorang pria bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).

Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.

Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

Enggan menanggapi laporan tersebut, Nikita Mirzani justru mengurai hal lain.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Cuek Dilaporkan Seorang Pria ke Polisi Nikita Mirzani Bagi-bagi Duit Rp 50 Juta untuk Sopir Truk"

Posting Komentar